Dimakruhkan Makan Sambil Bersandar
Cara
makan yang tidak disukai adalah makan sambil bersandar. Cara makan seperti ini
termasuk cara makan orang yang lahap sehingga tidak disukai atau dinilai
makruh. Jika demikian, maka sudah sepantasnya kita menghindarinya. Abu Juhaifah
mengatakan, bahwa dia berada di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, kemudian Rasulullah berkata
kepada seseorang yang berada di dekat beliau,
لاَ
آكُلُ وَأَنَا مُتَّكِئٌ
“Aku
tidak makan dalam keadaan bersandar.” (HR. Bukhari no. 5399)
Makna makan muttaki-an
Ibnul
Atsir rahimahullah berkata, “Yang dimaksud muttaki-an adalah
condong ketika duduk bersandar pada salah satu sisi.” (Lihat Tawdhihul Ahkam,
5: 439)
Disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam
Fathul Bari (9: 451), “Mengenai makna ittika’ diperselisihkan
maknanya oleh para ulama. Ada yang mengatakan, pokoknya bersandar ketika makan
dalam bentuk apa pun. Ada yang menjelaskan, yang dimaksud adalah condong pada
salah satu sisi. Ada pula yang memaknakan dengan bersandar dengan tangan kiri
yang diletakkan di lantai.”
Dari perkataan Imam Malik –yang disimpulkan oleh Ibnu
Hajar- terdapat isyarat bahwa beliau memaksudkan duduk ittika’ untuk
segala macam bentuk bersandar, tidak khusus pada cara duduk tertentu.
1.
Makan bersandar pada tangan kiri
Disebutkan oleh Ibnu Hajar
dalam Fathul Bari (9: 451) bahwa ada hadits yang melarang bersandar dengan
tangan kiri ketika makan. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dengan lafazh,
زَجَرَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَعْتَمِد الرَّجُل عَلَى يَده الْيُسْرَى عِنْد الْأَكْل
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang bersandar pada tangan kiri
ketika makan.” Sayangnya, sanad hadits ini dho’ifsebagaimana
kata Ibnu Hajar. Namun posisi makan seperti ini sebaiknya dihindari karena
masih termasuk ittika’ (bersandar) sebagaimana kata Imam
Malik.
2.
Apa hukum makan sambil bersandar?
Ibnul Qashsh menyatakan
bahwa hal ini hanya dimakruhkan untuk nabi. Namun Al Baihaqi menyatakan, yang
lainnya pun dimakruhkan makan sambil bersandar. Karena cara makan seperti ini
berasal dari para raja non Arab. Namun jika ada seseorang yang tidak
memungkinkan makan selain dengan bersandar, hal itu tidak dikatakan makruh.
(Lihat Fathul Bari, 9: 451)
Di antara alasan kenapa
makan sambil bersandar terlarang karena dikhawatirkan perut menjadi bertambah
buncit. Sebagaimana ada riwayat dari Ibnu Abi Syaibah dari jalan Ibrahim An
Nakho’i. Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Al Fath (9: 452).
Ibnu Hajar mengatakan,
“Jika sudah disadari bahwasanya makan sambil bersandar itu dimakruhkan atau
kurang utama, maka posisi duduk yang dianjurkan ketika makan adalah dengan
menekuk kedua lutut dan menduduki bagian dalam telapak kaki atau dengan
menegakkan kaki kanan dan menduduki kaki kiri.” (Fathul Bari, 9: 452)
Semoga Allah senantiasa memberikan kita taufik untuk
beramal dan mengikuti sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
Wallahu waliyyut taufiq.
0 komentar:
Posting Komentar